Jumat, 15 Februari 2019

Kasasi HTI ditolak MA, HTI Resmi Jadi Organisasi Terlarang

author photo

NUCIPAYUNG.OR.ID, Jakarta - Ajuan kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait putusan pemerintah yang mencabut status badan hukum HTI resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI tetap berlaku.

"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," demikian kutip NU Online dari laman Antara terkait amar putusan yang diputus pada Kamis (14/2) oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.

Sebelumnya pada 7 Mei 2018, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak HTI terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai, ormas HTI terbukti ingin mendirikan negara khilafah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanpa ikut pemilihan umum HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI dan hal tersebut bukan hanya sebatas wacana namun sudah dalam bentuk aksi.

Inilah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan HTI terkait pembubaran ormas. Terkait hal ini, Majelis Hakim juga menilai HTI telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Sesuai UU tersebut, Menteri Hukum dan HAM pun berhak mencabut status badan hukum HTI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017. Sesuai dengan keterangan saksi dan ahli serta bukti yang dihadirkan di persidangan, HTI sama dengan Hizbut Tahrir yang ada di seluruh dunia.

Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Ada beberapa alasan pemerintah membubarkan HTI yakni diantaranya, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif dalam proses pembangunan untuk mencapai tujuan nasional.

Terindikasi juga aktifitas yang dilakukan HTI bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Selain itu aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. (Red: Muhammad Faizin)

Sumber : www.nu.or.id

0 komentar


EmoticonEmoticon

Berita selanjutnya Berita selanjutnya
Berita sebelumnya Berita sebelumnya